Breaking News: Pengawas Sekolah dan Pamong Belajar Resmi Dihapus, Apa Dampaknya?

Daftar Isi


Dalam perkembangan terbaru di dunia pendidikan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 pada tanggal 10 Desember 2024. Peraturan ini mengatur tentang jabatan fungsional guru dan mengumumkan penghapusan jabatan fungsional pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik sekolah, yang kini akan dilebur menjadi satu nomenklatur, yaitu jabatan fungsional guru.

Latar Belakang Peraturan

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebelumnya, terdapat empat nomenklatur jabatan fungsional di ranah pendidikan, yaitu guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik. Dengan adanya peleburan ini, diharapkan akan tercipta sistem pendidikan yang lebih terintegrasi dan memudahkan dalam pengelolaan sumber daya manusia di bidang pendidikan.


Tujuan Utama

Tujuan utama dari Peraturan Menteri ini adalah untuk:

  • Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Dengan mengintegrasikan jabatan fungsional, diharapkan akan ada peningkatan dalam kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa.
  • Efisiensi Pengelolaan: Mengurangi kompleksitas dalam pengelolaan jabatan fungsional yang selama ini terpisah-pisah.
  • Peningkatan Karir Guru: Memberikan kesempatan bagi guru untuk mengembangkan karir mereka dalam satu nomenklatur yang lebih jelas.

Rincian Peraturan

Peraturan ini mencakup beberapa pasal penting yang menjelaskan perubahan dan penugasan jabatan fungsional, antara lain:

Pasal 1: Definisi Jabatan Fungsional Guru

Pasal ini menyatakan bahwa jabatan fungsional guru mencakup semua pendidik yang sebelumnya memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik. Dengan demikian, semua pendidik akan diakui sebagai guru, terlepas dari jalur pendidikan formal atau nonformal yang mereka jalani.

Pasal 8: Penugasan Jabatan Fungsional

Dalam rangka pembinaan karir guru, penugasan dapat diberikan kepada:

  • a. Kepala satuan pendidikan: Jabatan ini mencakup kepala sekolah atau kepala madrasah yang akan tetap diakui sebagai guru.
  • b. Pendamping satuan pendidikan: Jabatan ini menggantikan peran pengawas sekolah, di mana guru yang ditugaskan akan berfungsi sebagai pendamping dalam proses pendidikan.
  • c. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal: Jabatan ini menggantikan peran pamong belajar, di mana guru akan tetap menjalankan tugas di jalur nonformal seperti Paket A, B, C, dan PAUD.

Pasal 23: Ketentuan Peralihan Jabatan Fungsional

Pasal ini mengatur ketentuan peralihan jabatan fungsional, di mana:

  • Jabatan fungsional guru ahli pertama akan diberikan kepada PNS yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional pamong belajar ahli pertama dan penilik ahli pertama.
  • Jabatan fungsional guru ahli muda akan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah ahli muda, pamong belajar ahli muda, dan penilik ahli muda.
  • Jabatan fungsional guru ahli madya akan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah ahli madya, pamong belajar ahli madya, dan penilik ahli madya.

Ketentuan Penugasan dan Sertifikasi

Ayat 2 Pasal 23: Menyatakan bahwa guru yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik akan menerima penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan, sedangkan guru yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional pamong belajar akan tetap berfungsi sebagai pendidik di jalur pendidikan nonformal.

Ayat 3 Pasal 23: Mengharuskan guru yang sebelumnya menduduki jabatan pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik untuk memiliki sertifikat pendidik dalam waktu dua tahun sejak peraturan ini diundangkan. Batas waktu ini berarti bahwa semua yang belum memiliki sertifikat pendidik harus memenuhinya paling lambat pada Desember 2026.

Ayat 4 Pasal 23: PNS yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah ahli utama dan penilik ahli utama akan tetap menjalankan tugas hingga mencapai batas usia 65 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Implikasi dan Harapan

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan tercipta sistem pendidikan yang lebih terintegrasi dan efisien. Penghapusan nomenklatur jabatan fungsional yang beragam diharapkan dapat memudahkan dalam pengelolaan dan pengembangan karir pendidik, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.


Tantangan dalam Implementasi

Meskipun peraturan ini memiliki tujuan yang baik, tantangan dalam implementasinya tetap ada. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Sosialisasi yang Efektif: Penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar semua pihak memahami perubahan ini.
  • Penyediaan Pelatihan: Guru yang akan beralih ke peran baru perlu mendapatkan pelatihan yang memadai agar dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa perubahan ini memberikan dampak positif sesuai harapan.

Kesimpulan

Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 merupakan langkah signifikan dalam reformasi jabatan fungsional di bidang pendidikan. Dengan mengintegrasikan jabatan fungsional yang ada, diharapkan akan tercipta sistem pendidikan yang lebih efisien dan berkualitas. Namun, keberhasilan implementasi peraturan ini sangat bergantung pada dukungan dan komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, pendidik, dan masyarakat.


Download

Untuk mengunduh Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 silahkan unduh DISINI

1 komentar

Silakan tulis pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Comment Author Avatar
Anonim
31 Desember 2024 pukul 13.56 Hapus
namanya aja berubah. Fungsinya mirip2, Pasal 23 (2) a.Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional
Penilik menerima penugasan sebagai pendamping
Satuan Pendidikan ...